You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011, Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan IKD akan dikenai peringatan tertulis oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Pemerintahan Daerah tidak menyampaikan IKD dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya peringatan tertulis, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.