You are here:
< Back
Table of Contents

sesuai Pasal 41E dan 41F PMK 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik:
1. Untuk Penyaluran DAK Nonfsik Ketahanan Pangan untuk tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi dan untuk tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
2. Selanjutnya untuk Salur untuk Tahap I dikarenakan Jenis Dana ini adalah dana baru maka *akan langsung disalurkan setelah juknis dari Kementerian Pertanian terbit*.
Untuk lebih jelasnya, Bapak/Ibu dapat merujuk ke Pasal 41E dan 41F PMK 197/PMK.07/2020