You are here:
< Back
Table of Contents
  • APBD Murni, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan;
  • Realisasi APBD Semester I, paling lambat tanggal 30 Juli tahun anggaran berjalan;
  • APBD Perubahan, paling lambat 30 hari setelah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan; dan
  • Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan.