You are here:
< Back
Table of Contents

Sebagaimana diatur pada PMK Nomor 37/PMK.07/2019,
1. Untuk menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian Prestasi Kerja AKPD yang dilakukan oleh Pejabat Penilai, wajib dibentuk tim penilai kinerja instansi pada masing-masing instansi;

2. Pembentukan tim penilai kinerja instansi diatur sebagai berikut.
a. tim penilai kinerja Instansi Kementerian Keuangan dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pembina atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. tim penilai kinerja Instansi Pusat dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
c. tim penilai kinerja lnstansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh PPK Provinsi, Kabupaten/Kota;

3 Setiap pemerintah daerah yang mempunyai Jabatan Fungsional AKPD membentuk 1 satu tim penilai kinerja instansi;

4. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai kinerja instansi yaitu
a. menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatanpangkat AKPD yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja AKPD;
c. aktif melakukan penilaian.

Lebih lanjut dapat dipelajari melalui PMK Nomor 37/PMK.07/2019.