You are here:
< Back
Table of Contents

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SATD terdiri dari :
a. UAKPA BUN : Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. UAKPA BUN bertugas :
1) Memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungka-pan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
• Beban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
• Realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
• Piutang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; dan
• Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
2) Melakukan rekonsiliasi data transaksi.
3) Menyampaikan laporan keuangan kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan.

b. UAKKPA BUN : Unit Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Fisik dan Dana Desa adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang berada langsung di bawahnya.

c. UAPBUN : Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara. UAPBUN bertugas :
1) Melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
2) Melakukan rekonsiliasi data transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa setiap semesteran dan tahunan.
3) Menyampaikan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.