You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai, daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar adalah daerah yang memiliki posisi kas saldo positif setelah dikurangi perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan berikutnya.