You are here:
< Back
Table of Contents

Simpanan pemda diperbankan merupakan bagian yang normal dalam pengelolaan keuangan daerah. Simpanan pemda diperbankan tersebut digunakan oleh pemda untuk melakukan transaksi keuangan daerah misalnya untuk pembayaran kontrak dengan rekanan, pembayaran gaji pegawai, pembayaran atas pengadaan barang/jasa, penghimpunan pendapatan daerah, dan lain sebagainya. Setiap pemda wajib memiliki Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai sarana transaksi keuangan pemda. Simpanan Pemda di perbankan biasanya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Simpanan Pemda di perbankan tidak selalu berarti daerah memiliki dana idle. Dana idle terjadi apabila simpanan tersebut mencapai jumlah yang tidak wajar.