You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Umum
  • Apa yang harus dilakukan oleh Pemda jika diketahui bahwa data yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU ternyata berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemda?
< Back
Table of Contents

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Pasal 41, data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga-lembaga tersebut yaitu Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah dan DJPK.

Oleh karena itu, apabila masih terdapat perbedaan antara data yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU dengan data yang dimiliki oleh daerah, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan unit penyedia data terkait untuk melakukan rekonsiliasi data. Namun demikian, hasil rekonsiliasi data tersebut tidak dapat mengubah alokasi DAU yang telah ditetapkan, melainkan untuk perbaikan data dalam perhitungan DAU tahun berikutnya.