You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah
  • Apabila NPOP saat terjadinya transaksi jual beli atau pemberian Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, apakah dasar pengenaan BPHTB dapat menggunakan NJOP yang ditetapkan DJP?
< Back
Table of Contents

Apabila NPOP saat terjadinya transaksi jual beli atau pemberian Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP yang ditetapkan oleh DJP.