You are here:
  • KB Home
  • Pinjaman /Obligasi Daerah
  • Apabila Pemda telah menyiapkan seluruh bahan pengajuan PEN sesuai KMK 105, apakah Pemda harus mengajukan ulang seluruh dokumen atau hanya melengkapi bahan baru yang dianggap belum lengkap sesuai regulasi terbaru?
< Back
Table of Contents

Dapat kami informasikan bahwa PMK yang terbaru saat ini adalah PMK 179/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK 105/PMK.07/2020 yang dapat diunduh pada link berikut https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=17670. Bapak/Ibu dapat mengecek kembali kesesuaian kelengkapan dokumen yang sudah disampaikan dengan PMK 179/PMK.07/2020