You are here:
  • KB Home
  • Hibah Daerah
  • Apakah ada format tertentu untuk penyetoran kembali sisa Hibah Pariwisata 2020 dalam rangka PEN?
< Back
Table of Contents

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan hibah dan sesuai diktum Keempatbelas KMK 23/2020 diatur bahwa setelah program Hibah Pariwisata TA 2020 berakhir, daerah menyampaikan:
1. laporan penggunaan hibah pariwisata
2. rekap SP2D
kepada Dir. DTK, DJPK dengan tembusan Kemenparekraf paling lambat 28 Februari 2021
*Hardcopy dikirimkan ke alamat:*
DIREKTUR DANA TRANSFER KHUSUS, DJPK – KEMENKEU
JL. DR. WAHIDIN NO. 1 LT. 8 JAKARTA PUSAT – 10710.
*Scan laporan dapat dikirim melalui e-mail:*
callcenter.djpk@kemenkeu.go.id cc: subdithibahdaerah@gmail.com
Pastikan informasi sisa dana pada laporan penggunaan adalah sisa dana *sesuai hasil reviu APIP*.
Setelah sisa dana pada laporan mendapat reviu APIP, daerah baru melakukan pengembalian dana.
Penyampaian laporan akhir dan pengembalian sisa dana dilakukan sesuai Surat nomor S- 24/PK/PK.3/2021