You are here:
  • KB Home
  • Penghasilan Tetap/PP No 11 Tahun 2019
  • Apakah akan dilakukan penyesuaian terhadap penghasilan tetap yang diterima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya jika terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya?
< Back
Table of Contents

Apabila terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya tidak otomatis besaran minimal Siltap disesuaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 batang tubuh PP No. 11 Tahun 2019 yang mencantumkan besaran nominal minimal Siltap. Namun sangat dimungkinkan apabila besaran ADD yang dianggarkan dalam APBD Kab/Kota mencukupi, Kepala Daerah dapat menetapkan besaran minimal Siltap yang diterima setara dengan PNS Gol II/a yang berlaku saat itu dengan penetapan oleh Kepala Daerah.