Table of Contents
Pemerintah Daerah tetap dapat memungut PKB atas alat berat dan alat besar selama belum diundangkannya UU pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 atau sampai dengan masa tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya putusan MK tersebut berakhir (10 oktober 2020).
Apabila setelah masa tenggang waktu 3 (tiga) tahun tersebut telah berakhir dan UU pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat lagi memungut PKB atas alat berat dan alat besar.