Apakah Biaya penunjang dapat disesuaikan kembali oleh daerah? sesuai dengan tenggang waktu yang ada atau terjadi penyesuaian dalam rangka protokol kesehatan?
< Back
Table of Contents
Dana penunjang penggunaannya mengacu pada RK, agar melaksanakan kegiatan penunjang sesuai kewajaran dengan tetap mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 88 Tahun 2019