You are here:
< Back
Table of Contents
  1. HR dan Gaji ketiga belas dalam formulasi AD untuk perhitungan alokasi DAU TA 2019 akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP mengenai penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan PPh, diluar tunjangan beras.
  2. Alokasi DAU tidak memperhitungkan tunjangan kinerja, karena pemberian tunjangan kinerja merupakan diskresi Pemerintah Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.