Apakah DID dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan rapat dan sejenisnya, termasuk pembayaran uang saku peserta?
< Back
Table of Contents
Sesuai Pasal 13 dan 14 PMK-17/PMK.07/2021 tahun 2021, DID tahun 2020 dan 2021 tidak diperkenankan dipergunakan untuk jenis kegiatan tersebut. Kami sarankan agar dapat menggunakan dana lainnya untuk mendanai kegiatan tersebut.