You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Umum
  • Apakah diperkenankan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan melakukan pergeseran atau refocusing untuk memenuhi 25% DTU?
< Back
Table of Contents

Apabila pendirian Mall Pelayanan Publik sebagai belanja infrastruktur memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan dilakukan dalam rangka mendukung salah satu kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 PMK No 17/PMK.07/2021, maka dapat dianggap sebagai salah kegiatan dalam penganggaran 25% DTU dimaksud.