You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah
  • Apakah harga yang dibayarkan oleh pihak lain/agen kepada pihak hotel, dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Pajak Hotel?
< Back
Table of Contents

UU No. 28 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

  1. Pasal 33 ayat (1) bahwa Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
  2. Pasal 34 bahwa Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur:

  1. Pasal 9 ayat (3) huruf c bahwa Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak Hotel.
  2. Pasal 10 ayat (1) huruf a bahwa jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga.

Berdasarkan hal tersebut, maka  Pajak Hotel dengan transaksi melalui pihak lain/agen dihitung berdasarkan harga yang dibayarkan oleh pihak lain/agen kepada pihak hotel.