You are here:
< Back
Table of Contents

Apabila diperlukan, nomor dan nama rekening RKUD yang tercatat di DJPK dapat diubah. Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) supaya menyampaikan surat permohonan perubahan nomor dan nama rekening dengan melampirkan asli print out rekening koran RKUD terbaru (print out dari bank tempat dimana RKUD dibuka) kepada Dirjen Perimbagan Keuangan.

Sesuai dengan pasal 71 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir  dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 disebutkan, dalam hal terdapat perubahan RKUD, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD dimaksud kepada  Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan asli rekening koran RKUD, dan salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung dana milik Daerah.