Apakah pajak hiburan boleh ditambah dalam peraturan daerah selain yg tertera dalam UU 28/2009 ttg PDRD. Seperti contoh berikut pada poin k. Apakah untuk objek pada poin k dilarang atau sifatnya boleh saja karena tidak melanggar UU sesuai dengan pengertian pajak hiburan itu sendiri. Yang saya dapatkan dibuku panduan dari kementerian keuangan tempat-tempat tersebut tidak termasuk objek pajak. Namun saya belum menemukan dasar hukum kuat yang membuat itu dilarang atau bertentangan dgn UU
< Back
Table of Contents
dapat kami informasikan bahwa objek pajak hiburan saat ini sudah dibatasi (closed list) sesuai dengan list yang terdapat pada pasal 42 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009