You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah
  • Apakah Pemerintah Daerah dapat tidak memungut pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?
< Back
Table of Contents

Sesuai Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah dan hal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.