You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya?
< Back
Table of Contents

Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.