You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, bahwa Daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Informasi Keuangan Daerah tersebut antara lain : APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan kota.