You are here:
  • KB Home
  • Dana Keistimewaan DIY
  • Apakah Pemerintah DIY dapat mengajukan perubahan Program dan Kegiatan yang didanai Dana Keistimewaan DIY tahun berjalan?
< Back
Table of Contents
  1. Sesuai Pasal 7 PMK No. 173/PMK.07/2017, dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatan Keistimewaan sepanjang tidak mengubah pagu Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
  2. Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengajuan dan penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan.