You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah
  • Apakah pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Pembangkit listrik dan jaringan distribusinya, infrastruktur migas, dll) dapat dikenakan BPHTB?
< Back
Table of Contents

Berdasarkan Pasal 85 ayat (4) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, tidak dikenakan BPHTB.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengatur bahwa tanah untuk Kepentingan Umum juga mencakup pengadaan tanah untuk:

  1. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  2. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  3. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dikecualikan dari pengenaan BPHTB sepanjang dilakukan oleh negara dan tanah tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN).