Table of Contents
Penggunaan DID telah diatur melalui Pasal 13 PMK-17/PMK.07/2021. Mohon dapat mengikuti ketentuan penggunaan DID pada PMK tersebut. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (4) PMK tersebut, dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan DID sesuai dengan ketentuan maka DID tidak disalurkan.