You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah
  • Apakah sebagian DID TA 2021 dapat diperuntukan di luar dari bidang yang diatur dalam PMK, seperti bidang pengelolaan keuangan yaitu peningkatan kapasitas ASN dalam pelaksanaan SIPD?
< Back
Table of Contents

Penggunaan DID telah diatur melalui Pasal 13 PMK-17/PMK.07/2021. Mohon dapat mengikuti ketentuan penggunaan DID pada PMK tersebut. Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (4) PMK tersebut, dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan DID sesuai dengan ketentuan maka DID tidak disalurkan.