You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, disebutkan bahwa penggunaan sisa dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai dengan tahun anggaran 2014 yang output kegiatannya sudah tercapai, dapat digunakan untuk:
1. mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan/atau
2. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhkan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
Ketika output kegiatannya belum tercapai, sisa DAK dan/atau sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian output dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output kegiatannya belum tercapai.
2. Untuk sisa DAK sampai dengan tahun anggaran 2014 dan/atau DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
Sebaiknya penggunaan sisa DAK Fisik diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik