You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Pasal 10 PMK Nomor 17/PMK.07/2021, sisa dana BOK Tambahan tahun 2020 segera dianggarkan kembali pada APBD 2021 dan digunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehataan daerah atas kinerja tahun 2020 dan 2021. Ketentuan tersebut juga telah diinformasikan melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-20/PK/2021, yang dapat diunduh melalui tautan https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=18130.
Tata cara pengelolaan sisa dana berpedoman pada peraturan yg ditetapkan oleh Kemendagri, sedangkan tata cara pemberian insentif tenaga kesehatan berpedoman pada peraturan yg ditetapkan oleh Kemenkes.