You are here:
< Back
Table of Contents

Apabila bila besaran penghasilan tetap  kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa  lainnya yang diterima saat ini sudah melebihi gaji PNS gol II/a, tidak perlu dilakukan penyesuaian besaran Siltap dan tetap berlaku sesuai dengan perkada mengenai besaran ADD dan besaran Siltap yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.