You are here:
< Back
Table of Contents

Apabila terdapat retur transfer TKDD, maka DJPK akan menginformasikannya kepada Daerah. Daerah supaya menyampaikan print out nomor dan nama rekening koran RKUD paling muktahir melalui surat kepada DJPK sebagai dasar untuk mengubah nomor dan nama rekening RKUD. Selanjutnya, DJPK melalui surat meminta kepada KPPN Jakarta II untuk melaksanakan pembayaran kembali retur TKDD.