Bagaimana jika masih terdapat sisa dana DAK NonFisik di RKUD setelah akhir tahun anggaran?
< Back
Table of Contents
Sisa Dana tahun anggaran yang lalu diperhitungkan pada penyaluran TA berikutnya dan Pemda wajib menganggarkan kembali Sisa Dana tahun anggaran yang lalu pada TA berikutnya.