You are here:
< Back
Table of Contents

Dalam struktur I-Account APBN, DAU dan DBH merupakan jenis transfer dalam kelompok Dana Transfer Umum (DTU). Melalui UU No. 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, Pemerintah mengarahkan penggunaan DTU minimal sebesar 25% untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat tersedianya layanan publik di masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaporkan anggaran belanja infrastruktur daerah yang berasal dari DTU paling lambat tanggal 31 Januari 2018. Terhadap daerah yang belum menyampaikan laporan, akan mendapatkan sanksi penundaan penyaluran DAU bulan Maret atau DBH triwulan I sebesar 5%.

Terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Alokasi Belanja Infrastruktur 2017:

  • > 25% DTU : 229 daerah (20 Provinsi, 209 kab/kota)
  • < 25% DTU : 313 daerah (14 Provinsi, 299 kab/kota)

2. Alokasi Belanja Infrastruktur 2018, sampai dengan Juli 2018:

  • > 25% DTU : 246 daerah (21 Provinsi, 225 kab/kota)
  • < 25% DTU : 288 daerah (11 provinsi, 277 kab/kota)
  • Daerah telah menyampaikan laporan : 534 daerah
  • Daerah yang belum menyampaikan laporan dan masih dikenakan penundaan penyaluran DAU bulan Maret 2018 : 8 daerah