You are here:
< Back
Table of Contents
  1. mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a, yaitu dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mekanisme pengurangan pokok ketetapan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e, yaitu dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak,

mekanisme tersebut pada huruf a dan b diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.