You are here:
  • KB Home
  • Dana Desa
  • Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa untuk Daerah yang mendapat Reward?
< Back
Table of Contents

a. Penyaluran RKUN-RKUD dalam 2 tahap:

Tahap I dan Tahap 2 = 20 % + 40 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran:

  • Perda APBD;
  • Perkada tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
  • Daftar kinerja penyaluran baik

Tahap III = 40% (Paling cepat bulan Juli paling lambat Desember)

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan realisasi penyaluran TA sebelumnya;
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.
  • Laporan realisasi penyaluran DD s.d Tahap II rata-rata telah disalurkan 75%;
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
  • Laporan konvergensi stunting

b. Penyaluran RKUD-RKD dalam 2 tahap:

Tahap I dan Tahap II = 20 % + 40 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran: Perdes APBDes;

Tahap III = 40% (Bulan Juli)

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD TA sebelumnya
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
  • Laporan konvergensi pencegahan stunting