You are here:
< Back
Table of Contents

DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, agar dalam rangka pelak`sanaan Desentralisasi setiap daerah mempunyai kemampuan yang relatif sama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan penyediaan layanan publik.

Sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari PDN Neto.

Perhitungan alokasi DAU per daerah dilaksanakan berdasarkan formula dengan konsep Alokasi Dasar dan Celah Fiskal (Fiscal Gap), yaitu selisih antara Kebutuhan Fiskal dengan Kapasitas Fiskal.

Sumber data perhitungan DAU menggunakan data yang berasal dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan alokasi dasar bukan dimaksudkan untuk menutup seluruh kebutuhan belanja gaji PNSD, namun hanya merupakan faktor yang digunakan sebagai tolok ukur belanja daerah.

Dalam APBN tahun 2018, pagu DAU ditetapkan sebesar Rp401,5 triliun (28,7% dari PDN neto), atau naik sebesar Rp2,9 triliun dari realisasi DAU tahun 2017 sebesar Rp398,6 triliun.