You are here:
< Back
Table of Contents
  • Jika APBDesa belum disahkan dengan Peraturan Desa, maka apabila Perkada tentang besaran Siltap perangkat Desa telah ditetapkan dapat melakukan penyesuaian dan pembahasan APBDes dengan BPD dan ditetapkan dalam Perdes tentang APBDes dan tertanggal sejak ditetapkan yaitu setelah tanggal penetapan PP 11 Tahun 2019.
  • Jika APBDesa sudah disahkan dengan Peraturan Desa, maka apabila Perkada tentang besaran Siltap perangkat Desa telah ditetapkan dapat melakukan penyesuaian APBDes melalui Perkades tentang Penjabaran APBdes dan selanjutnya ditampung dalam APBDes Perubahan, sepanjang besaran APBDes dapat memenuhi kebutuhan penyetaraan SIltap Perangkat Desa.