You are here:
< Back
Table of Contents

Jika APBDesa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa, apakah perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2019?

  1. Apabila APBDesa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap dan Siltap yang diterima Kades dan Perangkat Desa masih dibawah besaran minimal yang ditetapkan dalam PP sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan, dapat dilakukan penyesuaian melalui APBDesa perubahan atau melalui perkades tentang penjabaran APBDes untuk nantinya ditampung dalam perubahan APBDesa.
  2. Jika APBDesa belum ditetapkan dengan Peraturan Desa hingga PP 11 tahun 2019 dinyatakan berlaku, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Apabila APBDesa belum ditetapkan dengan Peraturan Desa  dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap, sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan Bupati/Wali kota, dapat dilakukan penyesuaian besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa melalui pembahasan dan penetapan APBDesa dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.