You are here:
  • KB Home
  • JF AKPD
  • Bagaimana pembentukan tim penilai Angka Kredit apabila tidak ada pejabat yang setara ataupun lebih tinggi secara golongan dari JF yang dinilai?
< Back
Table of Contents

• Sesuai PMK 37 Tahun 2019, anggota Tim Penilai Kinerja salah satunya berasal dari JF AKPD (min 2 orang). Berdasarkan Perber JF AKPD Kementerian keuangan dengan BKN, apabila tidak terpenuhi dari JF AKPD maka bisa diganti dengan pejabat yang mempunyai kompetensi untuk menilai penilaian JF AKPD.
Kompetensi dimaksud adalah memahami hasil kerja (laporan) yang dihasilkan oleh JF AKPD bersangkutan.
• Syarat untuk menjadi anggota tim penilai kinerja, yaitu:
1. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat AKPD yang dinilai.
2. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja AKPD.
3. aktif melakukan penilaian.
• Audit kinerja tergantung inspektorat masing2 daerah. Berkaitan dg penilaian kinerja, yang perlu disampaikan ke Instansi Pembina adalah bukti fisik (hasil kerja) JF AKPD dan dokumen penetapan angka kredit.
• Sepanjang pembentukan Tim Penilai Kinerja dan pelaksanaan penilaian kinerja dilakukan sesuai dg ketentuan, maka penilaian tsb seharusnya sdh benar.
• Unsur teknis berasal dari pejabat struktural yang memenuhi 3 persyaratan di atas dan memiliki keterkaitan tusi dengan hasil kerja JF AKPD. Biasanya struktural yang menangani HKPD.
selain itu, penilai tidak harus lebih tinggi secara pangkat, boleh pejabat struktural lebih tinggi jabatannya yang terkait pengelola keuangan daerah, dalam hal ini kepala badan keuangan atau dibawahnya jika terdapat pejabat yang masih lebih tinggi secara jabatan