Table of Contents
Batas waktu penyampaian data bulanan APBD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 5 jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaiannya adalah pada hari kerja berikutnya.
Sanksi bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan bulanan APBD secara lengkap dan tepat waktu adalah dapat dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH bulan berikutnya, dengan nilai paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran sesuai ketentuan.
Besaran penundaan penyaluran DBH atau DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian data Perkiraan Belanja.