You are here:
< Back
Table of Contents

Daerah terlebih dahulu membuka rekening kas umum daerah (RKUD) pada bank pembangunan daerah ataupun bank umum. Nomor dan nama RKUD tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penyaluran TKDD atau Hibah dilaksanakan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi, kemudian diterbitkan surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). Selanjutnya, SPM disampaikan kepada KPPN Jakarta II. Berdasarkan SPM dimaksud, KPPN Jakarta II menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai perintah pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening RKUD melalui bank yang ditunjuk.

TKDD meliputi DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan DIY.

Khusus untuk DAK Fisik dan Dana Desa, penyalurannya dilaksanakan melalui KPPN selain KPPN Jakarta II sesuai wilayah kerjanya.