You are here:
< Back
Table of Contents

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK No. 173/PMK.07/2017, Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan DIY yang diusulkan oleh Gubernur DIY disusun dengan berpedoman pada Perdais, RPJMD, dan RKPD yang dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi DIY dengan DPRD DIY. Dengan demikian, peran DPRD dalam pengelolaan Dana Keistimewaan DIY dapat dilakukan melalui pembahasan penyusunan Perdais, RPJMD, dan RKPD dimaksud.