Table of Contents
- DK DIY yang belum disalurkan ke RKUD sampai akhir tahun anggaran tidak dapat menjadi penambah DK DIY TA selanjutnya;
- Sisa DK DIY di RKUD pada akhir tahun harus diperhitungkan pada saat penyaluran tahap I DK DIY TA selanjutnya;
- Sisa DK DIY yang berada di RKUD dapat digunakan sebelum penyaluran tahap I TA berikutnya dilaksanakan, dengan syarat:
- Gubernur mengajukan permohonan kepada Menkeu cq. DJPK;
- Laporan Realisasi Penyerapan TA sebelumnya telah diverifikasi oleh DJPK (terkait sisa anggaran);
- Laporan Pencapaian Kinerja TA sebelumya belum diverifikasi oleh Kemendagri dan K/L terkait;
- Hanya dilaksanakan untuk program/kegiatan yang bersifat mendesak dan telah direncanakan untuk dibiayai oleh DK DIY.