You are here:
< Back
Table of Contents
  1. DK DIY yang belum disalurkan ke RKUD sampai akhir tahun anggaran tidak dapat menjadi penambah DK DIY TA selanjutnya;
  2. Sisa DK DIY di RKUD pada akhir tahun harus diperhitungkan pada saat penyaluran tahap I DK DIY TA selanjutnya;
  3. Sisa DK DIY yang berada di RKUD dapat digunakan sebelum penyaluran tahap I TA berikutnya dilaksanakan, dengan syarat:
    • Gubernur mengajukan permohonan kepada Menkeu cq. DJPK;
    • Laporan Realisasi Penyerapan TA sebelumnya telah diverifikasi oleh DJPK (terkait sisa anggaran);
    • Laporan Pencapaian Kinerja TA sebelumya belum diverifikasi oleh Kemendagri dan K/L terkait;
    • Hanya dilaksanakan untuk program/kegiatan yang bersifat mendesak dan telah direncanakan untuk dibiayai oleh DK DIY.