You are here:
< Back
Table of Contents

Prioritas penggunaan Dana Desa sesuai PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana terakhir dirubah dengan PP No. 8 Tahun 2016 tetap diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, namun dengan diberlakukannya PP No.11 Tahun 2019 Dana Desa dimungkinkan digunakan untuk menutupi kekurangan belanja operasional pemerintah Desa dan insentif RT/RW secara selektif. Namun Dana Desa tidak boleh digunakan untuk penyetaraan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.