You are here:
< Back
Table of Contents

DAK Fisik disalurkan kepada daerah secara sekaligus dan bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penyaluran secara sekaligus
Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu sampai dengan Rp1.000.000.000,00, penyalurannya dapat dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli dengan syarat telah menyampaikan:
a. perda APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output bidang DAK Fisik TA sebelumnya; dan
c. daftar kontrak kegiatan
paling lambat tanggal 21 Juli.
2. Penyaluran secara bertahap, disalurkan dalam 3 tahap, yaitu:
a. Tahap I disalurkan sebesar 25% pagu bidang per daerah, dan dapat disalurkan mulai bulan Februari dan paling lambat bulan Juli dengan syarat telah menyampaikan:
• APBD tahun berjalan;
• Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan per jenis/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah;
• Dokumen Rencana Kegiatan tahun 2019 yang telah disetujui oleh K/L teknis;
• Dokumen Kontrak Kegiatan tahun 2019;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 22 Juli 2019.
b. Tahap II disalurkan sebesar 45% pagu bidang per daerah paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober dengan syarat:
• Laporan Realisasi Output tahap sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah;
• Minimal penyerapan 75% dari dana yang telah disalurkan;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 21 Oktober 2018.
c. Tahap III disalurkan sebesar nilai sisa kebutuhan penyelesaian pekerjaan paling cepat bulan September dan paling lambat Desember dengan syarat:
• Laporan Realisasi Output tahap sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah;
• Minimal penyerapan 90% dari dana yang telah disalurkan;
• Minimal output yang telah dicapai sebesar 70%;
• Laporan nilai rencana kebutuhan dana yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 16 Desember 2018 dan/atau menyesuaikan dengan ketentuan langkah-langkah akhir tahun.
3. Penyaluran secara campuran
Apabila pada jenis dan bidang DAK Fisik tertentu terdapat kegiatan yang sebagian atau seluruh pembiayaannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan dimaksud kepada DJPK paling lambat bulan Februari. Adapun ketentuan penyaluran sebagai berikut:
a. Penyaluran bidang DAK Fisik yang sebagian kegiatannya dapat dibayarkan secara bertahap disalurkan sesuai dengan ketentuan pada poin 2.
b. Penyaluran bidang DAK Fisik yang sebagian kegiatannya tidak dapat dibayarkan secara bertahap disalurkan sekaligus paling cepat bulan Agustus dan paling lambat bulan Desember dengan syarat menyampaikan:
• Daftar kontrak kegiatan, paling lambat 21 Juli; dan
• Keseluruhan BAST untuk kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, paling lambat 15 Desember.
c. Penyaluran bidang DAK Fisik yang seluruh kegiatannya tidak dapat dibayarkan secara bertahap disalurkan paling cepat bulan Agustus dan paling lambat bulan Desember dengan syarat:
• Perda APBD TA berjalan;
• Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output TA sebelumnya, paling lambat 21 Juli;
• Daftar kontrak kegiatan, paling lambat 21 Juli; dan
• Keseluruhan BAST, paling lambat 15 Desember.