Table of Contents
Untuk Pelaksanaan DAK Fisik pada TA 2020, mengacu pada 3 ketentuan peraturan perundang-undangan:
– PMK 130 Tahun 2019
– PMK 35 Tahun 2020
– PMK 76 Tahun 2020
Sehingga kiranya dapat disesuaikan kontrak kontruksi yang dimaksud apakah termasuk dalam bidang DAK Reguler ataukah termasuk dalam Cadangan DAK