You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Umum
  • Bentuk belanja dukungan pendanaan pada kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b PMK No. 17/PMK.07/2021.
< Back
Table of Contents

Dukungan pendanaan di kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b PMK No. 17/PMK.07/2021 diarahkan untuk penanganan Covid-19, seperti dukungan vaksinasi di tingkat kelurahan berupa transportasi vaksin ke TKP, honor tenaga kesehatan pelaksana vaksin di tingkat kelurahan, ataupun kegiatan promotif preventif lainnya yang terkait. Namun demikian, uang saku atau honor selain tenaga kesehatan tidak diperbolehkan. Belanja untuk konsumsi & ATK masih bisa dilakukan sepanjang tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.