You are here:
< Back
Table of Contents

DID Tambahan merupakan salah satu jenis sumber pendanaan untuk pemerintah daerah sedangkan BTT adalah salah satu jenis belanja yang ada dalam APBD. Kementerian Keuangan tidak mengatur lebih lanjut mengenai BTT, namun berdasarkan PMK 87 tahun 2020 bahwa penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, UMKM, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial yang dituangkan dalam program dan kegiatan. Adapun penggunaan DID sebagai sumber pendanaan BTT, berdasarkan Pasal 13 Keppres 9 Tahun 2020 bahwa penanganan Covid dibiayai dari APBD dengan sumber pendanaan antara lain PAD, BTT, Transfer (Transfer dari Pusat dan Transfer Antar Daerah). Mengingat DID tambahan merupakan salah satu jenis dana transfer dari pusat, sehingga DID Tambahan bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.