You are here:
< Back
Table of Contents

Sisa DAK Fisik dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan:
1. Untuk sisa 1 tahun sebelumnya (T-1), digunakan pada bidang yang sama untuk mencapai output yang belum tercapai dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output belum tercapai;
2. Untuk sisa lebih dari 1 tahun sebelumnya (T-2 dst), digunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.