1. Pada prinsipnya saat terutang BPTHB bukan pada saat pengajuan sertifikat hak ke BPN, melainkan saat terutang seperti diatur dalam Pasal 90 UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD (misalnya, untuk jual beli = saat terutang adalah saat akta jual beli ditandatangani notaris/PPAT).
2. Oleh karena itu, dalam hal atas tanah yg mengikuti program PTSL tersebut telah dilunasi BPHTB-nya saat perolehan hak (misalnya, BPHTB sudah dilunasi saat akta jual beli), maka tidak perlu ditagih lagi BPHTB-nya saat proses PTSL.
3. Namun apabila tanah yang diajukan PTSL adalah tanah-tanah yang belum memiliki akta sebagai dasar perolehan hak sehingga belum pernah dilunasi BPHTB-nya, maka untuk kasus yang Bapak/Ibu sampaikan BPHTB-nya dihitung sesuai NPOP pada tahun pendaftaran tanah program PTSL (2018).
Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai BPHTB, silahkan melihat UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Table of Contents