You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah Tambahan
  • Daerah kami telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD dan laporan belanja Kesehatan serta bansos tepat waktu, tapi kenapa tidak mendapatkan alokasi DID?
< Back
Table of Contents

Pengalokasian DID Tambahan dilakukan dengan menilai 2 variabel, yaitu variabel kesehatan dan variabel inovasi daerah. Untuk penilaian variabel kesehatan, menggunakan prasyarat utama dan kategori kinerja. Prasyarat utama yang digunakan: (i). Kepatuhan penyampaian penyesuaian APBD 2020, dan (ii). Kepatuhan penyampaian laporan kinerja bidang Kesehatan dan Bansos dalam rangka Covid-19. Untuk kategori kinerja, penilaian dilakukan kepada daerah yang mampu (i).
Mempertahankan zona hijau, (ii). Daerah yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau, dan (iii). Perkembangan skor epidemiologi. Daerah yang berhak menerima DID Tambahan adalah daerah yang memenuhi prasyarat utama dan memperoleh nilai kinerja minimal 76 (peringkat B). Adapun variabel inovasi daerah digunakan untuk memacu berbagai pemikiran dan kreatifitas pemerintah daerah, alokasi DID Tambahan diberikan kepada daerah Pemenang Penghargaan Lomba Inovasi Daerah dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Lomba tersebut berbertujuan untuk: (1) mendorong Gerakan Nasional untuk membuat & melaksanakan protokol Covid-19 dari, oleh, dan untuk daerah, (2) membuat kehidupan masyarakat yang produktif kembali, (3) membuat kehidupan ekonomi dan aktivitas bisnis, (4) prakondisi dalam membuat simulasi secara masif oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, (5) menyusun langkah conditioning di lapangan yang belum dilakukan oleh pemangku kepentingan, (6) mendapatkan model Protokol Covid-19 pada 7 sektor, (7) pencegahan penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan yang dibuat oleh masing masing pemerintah daerah.